Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD 2026 dan laporan Pertanggungjwaban Bumdes Ketahanan Pangan Pada hari Jum’at, 6 Mareti 2026 Pemerintah Desa Bungur mengadakan musdes mengenai penetapan KPM BLT DD tahun 2026 di Aula Desa Bungur yang dihadiri oleh beberapa unsur dan instansi diantaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Bungur, Pendamping Desa, Kepala Desa Bungur,Ketua Bumdes beserta anggotanya Ketua BPD beserta anggota dan beberapa unsur lainnya seperti RT, RW, Tokoh agama serta masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilakukan karena adanya beberapa perubahan mengenai regulasi penerima bantuan sosial khususnya untuk Dana Desa tahun 2026.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bungur menyampaikan bahwa regulasi terbaru mengenai bantuan sosial baik itu bantuan rumah layak huni, BPNT, PKH , Bansos serta BLT untuk penerima manfaatnya harus tepat sasaran. Disampaikan bahwa masyarakat yang layak mendapat bantuan adalah masyarakat yang masuk pada kriteria desil 1 dan desil 2 yang sudah ditetapkan oleh aturan kementerian sosial. selain itu jika ada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan seperti bansos lainnya tidak bisa dimasukkan lagi untuk menjadi penerima BLT DD.
Selanjutnya dari ketua BPD menyampaikan bahwa penetapan BLT DD melibatkan peran RT RW yang sangat penting dalam musyawarah ini agar tidak adanya pihak yang merasa keberatan karena penerima yang akan ditetapkan sesuai dengan kondisi lapangan. Ditahun 2025 BLT DD masih ditetapkan 20?ri anggaran DD sedangkan ditahun 2026 tidak ada batasan untuk penerima KPM BLT sesuai dengan kesanggupan desa.
Dalam hal ini pendamping desa juga memberi arahan mengenai perubahan penerima BLT tahun 2026, ditahun sebelumnya jumlah BLT yang disalurkan minimal Rp. 300.000,- perbulan sedangkan tahun 2026 jumlah BLT yang disalurkan maksimal Rp. 300.000,- perbulan atau jika desa hanya mampu menyalurkan Rp. 50.000,- perbulan itu diperbolehkan sesuai dengan kemampuan desa yang ada. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan pendapatan transfer Dana Desa dari pusat ke Pemerintah Desa, selain itu 85?na Desa dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program baru pemerintah ditahun 2026, oleh karena itu pembangunan di desa tidak bisa dianggarkan dalam jumlah yang besar.
Sementara dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Bungur menyarankan untuk kepala desa dan ketua BPD untuk tetap monitor kondisi masyarakat mengenai bantuan sosial agar tidak adanya kesalahpahaman dilapangan.
Selanjutnya laopran Pertanggungjwaban Bumdes yang dipaparkan langsung oleh Ketua BUMDes mengenai realisasi anggaran, hasil usaha Budidaya Penggemukan sapi dan Budidaya Ikan Nila menggunkan system bioflok dan kendala yang dihadapi selama tahun 2025 dan dana yang sudah direalisasikan serta dana yang belum tersalur karena adanya kendala dilapangan.